Legality

Sebagai Dasar pelaksanaan operasional perusahaan dan dalam menjalankan usahanya, PT. CIGS mengikuti ketentuan dan regulasi dengan kelengkapan legalitas perusahaan, yaitu:

  • Akte Pendirian Perusahaan, Notaris
  • Departemen Hukum, HAM dan perundang-undangan RI
  • SIUP
  • NPWP
  • Ijin Depnaker
  • TDP
  • KADIN

Dalam hal pengembangan jaringan, pengelolaan bisnis dan mendukung kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik dan lancar kami menjalin hubungan kerjasama dengan pembuat regulasi, asosiasi dan akademi sebagai support pihak ketiga antara lain :

  • Pihak asuransi (Cash In Transit & Cash In Save)
  • POLRI (Bimnas dan Bina Mitra diseluruh Indonesia
  • PT. Jamsostek
  • Fire Brigade/Pemadam Kebakaran
  • Unsur TNI AL, TNI AD dan TNI AU
  • Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI)
  • Asosiasi Perusahaan Jasa Kawal Angkut Uang Tunai Indonesia (APJATIN)
  • Persatuan Beladiri Indonesia
  • Mass Media/Press

Dalam pelaksanaan operasi pelaksanaan keamanannya PT. CIGS mengacu kepada Surat Keputusan Kepala Kepolisian RI tentang Pengaturan dan Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) melalui SKEP KAPOLRI No. Pol : SKEP/1138/X/1999. Dan PT. CIGS telah mendapatkan izin dengan spesialisasi beberapa bidang usaha, antara lain :

  • Ijin Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Cash In Transit – CIT)
  • Ijin Penyediaan & pengelolaan Tenaga Pengamanan (Guard Devices)
  • Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)
  • Pendidikan dan latihan Keamanan (Security Training)